Berlaku 10 Juni, Masuk Kabupaten Minahasa Harus Sertakan Kartu Kewaspadaan

MINAHASA, topiksulut.com – Salah satu bentuk antisipasi dan guna memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Minahasa memperketat pos penjagaan yang ada 9 titik.

Sebelumnya hanya melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan thermoscan dan masker, kali ini ditambah dengan kelengkapan surat kewaspadaan yang diambil dari puskesmas setempat, dan kapasitas penumpang hanya dibatasi 50% dari jumlah kursi penumpang.

“Kendaraan pribadi maupun kendaraan umum hanya boleh mengangkut 50% dari kapasitas kendaraan, yang masuk ke Kabupaten Minahasa harus memakai masker dan mempunyai suhu tubuh dibawah 38°C, Setiap penduduk yang masuk harus membawa kartu kewaspadaan dari Puskesmas setempat dengan masa berlaku 7 hari,” jelas Assisten 1 Denny Manggala saat memimpin Rapat Finalisasi 9 Pos Jaga di Kab. Minahasa di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa. Senin, (8/6) 2020.

“Ini akan diberlakukan mulai tanggal 10 Juni 2020,” tambahnya.

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa

Disamping itu Pemerintah Kabupaten Minahasa terus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak lupa mencuci tangan, tetap menjaga kesehatan dan terus menjaga jarak, serta tidak henti-hentinya berdoa.

Turut Hadir Perwakilan Dandim 1302, Perwakilan Kapolres Minahasa, Perwakilan Kapolres Tomohon, Instansi Terkait Dinas kesehatan, BNPB, Kasat Pol PP, Dinas Perhubungan , Camat-camat terkait.(kim)