Sepak Terjang LPK-RI DPC Minahasa

MINAHASA, Topiksulut.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI)  DPC Minahasa, pada tanggal 25 April 2022 memetik kemenangan dalam perkara Winda Adolfien Sumarauw Sebagai penggugat Malawan  PT. BFI Finance Indonesia ,TBK  Cabang Tomohon  sebagai tergugat Dengan nomor perkara 16/Pdt.G.S/2022/PN Tondano di Pengadilan Negeri Tondano, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam Kesempatannya Sekertaris LPK-RI Minahasa Maxie Alexander Karouw yang mewakili Ketua LPK-RI Minahasa  mengatakan;

“Lembaga perlindungan konsumen Republik Indonesia (LPK RI).  Lahir  atas amanat UU no 8 thn 1999 dan LPK RI juga menjalankan Peraturan pemerintah (PP) no 59 thn 2001 tentang perlindungan konsumen.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) LPK RI adalah  pengawasan barang dan jasa yang di konsumsi oleh konsumen”, kata Karouw.

Baca juga:  Bupati Dondokambey Dampingi Gubernur YSK Ziarah ke Makam G.S.S.J Ratulangie.

Masih menurut sekertaris  LPK RI  DPC Minahasa, “Lembaga ada tiga bentuk penanganan;
1. Konsultasi
2. Mediasi
3. Advokasi
Artinya ketika lembaga mendapat pengaduan dari konsumen lalu kami konsultasi, setelah konsultasi lembaga minta di suport data, setelah data kita dapat lalu dipelajari untuk upaya mediasi.
Tetapi ketika tidak terjadi mediasi tentu kita akan beracara atas permintaan konsumen. Tentunya lembaga akan konsultasi dengan Bidang Hukum yang ada di Lembaga untuk beracara”, jelas Maxie Karouw.

Diucapkan terima kasih kepada Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) LPK-RI DPC Minahasa Ibu Heivy Mariska Agustina Mandang S.H dan juga selaku Kepala Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri  Tondano yang bertindak sebagai kuasa penggugat yang sudah melaksanakan Tugas dengan baik sehingga bisa menore kemenangan.

Baca juga:  TIFF 2025, Arena Konsolidasi Citra dan Diplomasi Minahasa

Dan apresiasi LPK-RI DPC Minahasa kepada Ibu Hakim CH. Paula Kaurong SH, M.HUM, Hakim yang sudah memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap perkara ini.

Terima kasih Kepada Frangky Loudy Palar selaku Ketua LPK-RI DPC Minahasa, Kabid Barang Moldy Mambu dan Bidang Humas Dokumen Media/Publikasi Julius Rumimpunu yang selalu mendampingi Tim Bidang hukum dan juga konsumen setiap kali bersidang.

LPK RI dalam menjalankan tugasnya membantu konsumen memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan konsumen, melakukan pengawasan bersama pemerintah serta instansi terkait dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Julius. R