TopikSulut,Bitung- DPRD Kota Bitung, Senin (26/9/2022) menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Ranperda APBD tahun 2023, dan dipimpin oleh ketua DPRD, Aldo Ratungalo, SE serta dihadiri oleh akil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. Ign. Rudy Theno, S.T. M.T dan para kepala perangkat daerah di ruang sidang DPRD kota Bitung.

Wakil Wali Kota yang menyampaikan tanggapan pemerintah Kota Bitung tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu, setelah sebelumnya mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi, mengatakan, berdasarkan Peraturan amenteri Dalam BlNegeri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2023 disusun didasarkan prinsip, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Selain itu, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPD, KUA, DAN PPAS.
“Tepat waktu, sesuai dengan tahapan, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Honandar.
APBD menurutnya merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Haadir dalam rapat Forkopimda Kota Bitung, serta Jajaran Pemerintah Kota Bitung dan para anggota DPRD. (hzq)








