MINAHASA, TopikSulut.com – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa kepada Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua di 76 Desa se- Kabupaten Minahasa, oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE, didampingi Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng dan Wakil Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MM, MAP bertempat di Wale Ne Tou Minahasa, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara. Rabu (08/02/2023).

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan kepada para Plt Hukum Tua yang baru menerima SK agar bekerja dengan baik dan selalu bersinergi dengan program-program pemerintah di atasnya agar apa yang diprogramkan bisa berjalan dengan baik.

Olly meminta agar penggunaan dana desa dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan dan kesejahterana rakyat.

“Kembangkan potensi yang ada serta gunakan dana Desa dengan baik sehingga apa yang menjadi program bisa terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat,’’ kata Gubernur Olly.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos, Asisten 1 Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Denny Mangala, M.Si dan Jajaran Pemkab Minahasa.






