TopikSulut.com
Minahasa – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi terkait kampanye dan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) bagi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Kamis (19/09/2024).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para paslon dan tim kampanye terkait tata kelola dana kampanye yang akuntabel dan transparan.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Minahasa, Rizaly Suratinoyo, menekankan pentingnya pembukaan RKDK oleh setiap paslon.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati wajib membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK). Hal ini untuk mewujudkan prinsip berkeadilan, berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan,” ujarnya dalam sosialisasi yang digelar pada Kamis (19/09/24).
Suratinoyo juga mengingatkan bahwa seluruh dana kampanye harus dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Pasal 74-76, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan serta dilaporkan secara rinci,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai batasan dana kampanye yang diterima oleh paslon.
“Dana kampanye dari paslon dan partai politik pengusung tidak dibatasi. Namun, dana dari partai politik non-pengusul dan badan hukum swasta dibatasi hingga Rp. 750 juta, sementara dana dari perseorangan dibatasi sebesar Rp. 75 juta,” jelas Suratinoyo.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan kampanye berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
KPU Minahasa juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan dana kampanye guna menjamin integritas dan transparansi dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
#J.R







