TopikSulut.com,Minut – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Airmadidi.
Dipimpin Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu, petugas mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut pada Jumat (17/04/2026).
Terduga pelaku utama berinisial ST (35), warga Airmadidi, diringkus bersama rekannya SAA yang diduga turut membantu melancarkan aksi tersebut.
Keduanya diamankan di kediaman mereka di Airmadidi tanpa perlawanan, kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan seksual ini terjadi di dua lokasi berbeda.
Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat proses hukum, di antaranya pakaian milik korban dan 1 unit mobil angkutan kota (angkot) yang diduga digunakan saat kejadian.
Sementara itu, korban yang berusia (26), warga Kecamatan Kauditan, saat ini masih menjalani perawatan medis dan trauma healing di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Perkosaan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasat Reskrim mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih waspada saat beraktivitas di malam hari.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Call Center 110 jika melihat atau mengalami tindak kekerasan seksual maupun tindakan kriminal lainnya. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tutupnya.












