BOLTIM,Topiksulut.com– Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Utara angkat bicara terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Ko Fanny dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Indra Mamonto, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemetaan dan penelusuran yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan Ko Fanny dalam aktivitas PETI di lokasi yang dimaksud itu.
“Setelah kami melakukan pemetaan dan menghimpun informasi di lapangan, tidak ada nama Ko Fanny yang melakukan aktivitas PETI di lokasi Sungai Paret tersebut. olehnya kami menilai issue yang beredar di Medsos yang mengaitkan namanya tidak berdasar dan diduga sarat akan kepentingan tertentu,” tegas Indra, Minggu (12/7/2026).
Menurut Indra, semestinya ketika menyebut nama seseorang, harus didasarkan pada fakta, alat bukti, yang sudah terverifikasi dengan baik dilapangan. jangan sampai pihak yang menyoroti tidak perna ke lokasi yang disebutkannya itu.
“Saya mengingatkan bahwa pemberitaan yang mengaitkan nama seseorang tanpa didukung bukti yang kuat, berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat, dan merugikan nama baik pihak yang disebut, ucapnya.
Tambahnya, kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang dipublikasikan harus mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Jangan sampai opini dibangun seolah-olah menjadi fakta, hanya untuk menyudutkan nama orang lain yang tidak terkait,” pungkasnya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang didapat awak media dilapangan, nama oknum pengusaha yang di issue kan itu, tidak perna melakukan kegiatan penambangan di Sungai Paret.
Bahkan para warga menyebut, selama ini Ko Fanny tidak perna ada kegiatan disana. apa lagi melakukan penambangan di Sungai Desa Paret.
Warga meminta agar pihak yang membangun opini itu kiranya turun lapangan serta tidak hanya menerima informasi sepihak, kemudian langsung menjustice. apa lagi, sudah menyebut nama orang yang tidak tau menau atas apa yang ditudingkan tersebut.
Pun begitu, dalam aspek hukum, Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Timur, dalam beberapa bulan terakhir ini, telah berhasil menindak dan menutup beberapa lokasi pertambangan tanpa izin..(**)











