Topiksulut.com,Minut-Permasalahan-permasalahan terkait sistem pemerintahan, banyak terjadi di beberapa desa yang ada di Kabupaten Minahas Utara (Minut). Masalah yang paling penting adalah soal pergantian perangkat desa yang sering terjadi sehingga menjadi sorotan masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Likupang Selatan (Liksel) dimana mendapat sorotan terkait pergantian perangkat desa.
Menanggapi hal itu, Camat Liksel, Adrian Walansendouw SPd pun langsung angkat bicara. Menurutnya, setiap kali ada pelantikan atau pengangkatan Hukum Tua (Kumtua) di wilayahnya, dirinya selalu memberikan peringatan tegas agar menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Apalagi terkait pergantian perangkat di 7 desa yang ada di Kecamatan Liksel.
“Baik Kumtua definitif maupun hanya penjabat atau Plt, saya selalu memberikan peringatan keras agar jika ada pergantian perangkat desa, itu harus mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakannya, pergantian perangkat desa itu harus mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Dalam aturan tersebut, dijelaskan jika untuk mengganti perangkat desa, pemerintah desa harus membentuk tim penjaringan dan penyaringan. Tim ini terdiri dari BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat. “Dalam aturan itu, tim ini akan mensosialisasikan, menetapkan waktu dan pendaftaran serta melakukan seleksi administrasi. Jika Kumtua lakukan pergantian tanpa sesuai dengan aturan tersebut, maka hal tersebut sangat salah,” jelas Walansendouw seraya menambahkan jika dirinya akan menegur langsung Kumtua yang lalai dalam menjalankan tugasnya.(gebe)











