Peliput: Fitri Lumiu
TAHUNA
Beredar kabar adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Tahuna terkait dengan kepengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), ditapik oleh Kepala Lapas Tahuna Suharno, SH,MH.
Kepada wartawan diruang kerjanya belum lama ini. Suharno mejelaskan, isu yang beredar jika adanya pungli untuk pembebasan bersyarat terhadap warga binaan tidak pernah terjadi dan tidak benar.
“Isu itu tidak benar, sebab kami melakukan proses Pembebasan Bersyarat digratiskan alias tidak ada pungutan biaya sedikitpun, itupun kami lakukan melalui prosedur yang tidak mudah. Dan juga melalui permohonan oleh pihak keluarga sebagai penjamin”,ucap Suharno.
Lanjut dikatakan, adapun warga binaan meminta untuk pembebasan bersyarat, malahan dibantu jika tidak mempunyai biaya transportasi ketempat tujuan.
“Kami juga membantu jika ada warga binaan yang melakukan proses Pembebasan besyarat tidak memilki biaya, kami bijaksanai dengan uang kas Lapas Tahuna untuk membiayai transportasi kepada warga binaan tersebut sampai ketempat yang dituju dan diantar oleh petugas Lapas, misalnya Manado, Minut dan wilayah lainnya”,ungkap Suharno.
Ditambahkan, sesuai dengan aturan untuk warga binaan tersebut juga sesampainya ditempat yang dituju untuk wajib melapor ke pihak Kejaksaan setempat dan Balai pemasyarakatan (Bappas).
“Untuk warga binaan yang sudah melakukan Pembebasan Bersyarat, itu masih dalam pengawasan Kejaksaan dan harus wajib lapor ke Kantor Kejaksaan setempat dan Balai Pemasyarakatan”, pungkas.
Ditegaskan kembali olehnya bahwa tidak benar adanya pungutan liar dalam kepengurusan PB warga binaan.
“Sekali lagi kami tidak pernah meminta biaya kepada warga binaan dalah kepengurusan hal apapun,”tegasnya.(*).