Peliput: Fitri Lumiu
TAHUNA
Sebanyak 29 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut), mendapat remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pemberian remisi berlangsung pada Sabtu (22/4/2023) bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1444Hijriah.
Sebelumnya LP Lapas Kelas IIB Tahuna telah mengusulkan sejumlah nama warga binaan.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIB Tahuna Suharno, SH,MH, remisi ini merupakan hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan.
“Remisi berfareasi ada yang mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga 2 bulan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Kalapas menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakukan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
“Dari 29 WBP yang mendapat remisi, 5 orang mendapatkan remisi 15 hari, 14 orang remisi 1 bulan, 9 orang remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang remisi 2 bulan,”Jelas Suharno.
Suharno menegaskan bahwa dalam pemberian hak-hak kepada WBP tidak ada pungli alias gratis.
“Saya tidak main-main masalah Pungli dalam pemberian hak-hak warga binaan. Jika ada petugas Lapas Tahuna yang melakukan pungli akan saya tindak tegas dan pemberian hak Remisi kali ini dijamin tidak ada biaya dan gratis tanpa ada pungutan apapun,”tegas Suharno.
“Saya berharap, pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi bagi teman-teman warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam berperilaku, meningkatkan kepribadian yang taat kepada hukum dan siap menjadi warga negara yang baik,”pungkasnya.(*).






