Bawaslu Provinsi Sulut Sosialisasi Perpu Pengawasan Pencalonan DPR, Semua Tingkatan Pada Pemilu tahun 2024

Peliput: Fitri Lumiu

TAHUNA
Penjabat (Pj), bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan membuka kegiatan Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Tahuna Beach dan Hotel, rabu (03/05/2023).

Sosialisasi yang digagas Bawaslu Provinsi Sulut Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa ini menghadirkan seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Se Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Dalam sambutannya Tamuntuan memberikan Apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulut yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi di hari ini sebagai salah satu upaya kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

“Suksesnya penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab dan penyelenggara pemilu Itu sendiri dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan umum (KPU), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan tetapi menjadi tanggung jawab kita semua termasuk peserta pemilu, dan masyarakat. Suksesnya Penyelenggaraan pemilu tidak terlepas juga dari peran Pemerintah itu sendiri”ucap Tamuntuan.

Baca juga:  ‎Menang atas Boltara 3-2, Tim Sepak Bola Sangihe Dipastikan Lolos ke Perempat Final Porprov XII Sulut 2025

Lanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah Tahun Anggaran 2023, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam mendukung Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 telah menganggarkan dukungan pendanaan Pemilu dan Pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan yang dimulai tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Selain memberikan dukungan anggaran Pemda Sangihe juga memberikan dukungan bentuk pengawasan dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, dengan senantiasa kami lakukan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan mendorong seluruh ASN untuk patuh dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tetang peran ASN dalam kesiapan menghadapi Pemilu, menjaga netralitas ASN, sehingga terhindar dari permasalahan-permasalahan hukum pelanggaran yang sebagaimana yang diatur dalam Undang- undang.”Ungkap Tamuntuan.

Pj. Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar benar-benar dapat memahami tentang Peraturan Perundang-Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Pada Pemilu 2024.

Baca juga:  Porprov Sulut 2025: Cabor Biliar Sangihe Sumbang 1 Perak dan 1 Perunggu

Sementara itu Komisioner Bawaslu Provinsi Sulut Kordiv hukum dan penyelesaian sengketa proses Supriyadi Pangellu, SH., MH berharap kepada peserta jajaran Panwascam berkaitan dengan tahapan yang sekarang adalah tahapan pendaftaran bakal calon untuk dapat melakukan sosialisasi dalam kaitan agar mengetahui apa-apa yang akan menjadi tugas dan tanggung jawab atas pemilu dan bisa menyampaikan juga kepada stekholder itu sendiri untuk menghindari namanya pelanggaran.

“Sebab tugas utama Bawaslu utamanya adalah bagaimana mencegah untuk tidak ada pelanggaran sehingga walaupun nantinya dalam upaya-upaya pencegahan yang sudah dilakukan secara maksimal oleh kami namun di lapangan masih ada pelanggaran tentunya kami melakukan proses sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan di mandatkan oleh peraturan perundangan.

Acara Sosialisasi peraturan Perundang – Undangan Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pada pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Sangihe, di hadiri Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Badan Kesbangpol Sangihe, dan para Panwascam se Kabupaten Sangihe.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *