Lagi-Lagi Dalam Pengaruh Miras Pemuda di Talengeng Aniaya Siswa SMP

Uncategorized659 Dilihat

Peliput: Fitri Lumiu

TAHUNA
Polres Kepulauan Sangihe kembali merilis kasus kekerasan dan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Sangihe.

Kali ini yang menjadi korban penganiayaan siswa SMP yang masih berumur 15tahun, berinisial MRL bertempat tinggal Kecamatan Tabukan Tengah tepatnya Kampung Talengeng.

Sementara terduga pelakunya lelaki inisial NAS 18tahun juga berasal dari Kampung Talengen Kecamatan Tabukan Tengah.

Kepada sejumlah awak media, Senin (10/7/2023), Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SIK MSi mengatakan bahwa setiap kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban merupakan kasus yang menonjol dan menjadi perhatian khusus.

“Ini juga sebagai warning kepada masyarakat, karena kasus kekerasan terhadap anak ini merupakan atensi apapun kasusnya, baik itu penganiayaan ataupun asusila,”ujar Kapolres.

Baca juga:  Masyarakat Dan Pemerintah Desa Teep Rayakan HUT Desa Ke 37

Lanjut dikatakan kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian bagi kami pihak Polres Sangihe untuk dapat memproses lebih cepat para pelaku kejahatan terhadap anak.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sangihe IPTU Fadly STrk MH menjelaskan, motif yang melatar belakangi terjadinya penganiyaan ini dikarena terduga pelaku dalàm keadaan mabuk dan merasa dibohongi oleh korban.

“Tersangka NAS yang dalam keadaan mabuk merasa telah dibohongi oleh korban. Karena pada saat tersangka bertanya terkait keberadaan adiknya lelaki inisial AKG kepada korban menjawab tidak tahu.

“Sehingga tersangkapun langsung memukul korban lelaki MRL sebanyak dua kali yakni di bagian wajah dan bagian belakang kepala. Akibat dari pukulan tersebut korban mengalami sakit dan pusing serta bengkak pada bagian mata sebelah kiri sehingga korban tidak dapat bersekolah selama satu minggu,”ungkap Fadly.

Baca juga:  Pemerintah Desa Tiniawangko Salurkan Bantuan Bapok Dan Bansos Bagi Lansia

Lanjut dikatakan Kasat untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 1 undangan-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 76 C yang bunyinya. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000, atau pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan diancam dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4.500,” ungkap Fadly.

Dan untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan ditahan di Mako Polres Sangihe untuk mempertanggungjawabkan perbutanya.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *