UU Perlindungan Anak, Oknum Polisi (reserse) Divonis 11 Tahun Penjara

Hukrim106 Dilihat

TOPIKSULUT. COM, MANADO – Terdakwa Demsy Pantow (40) yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, nampak tertunduk lemas ketika majelis hakim yang diketuai Hj Halidjah Wally dkk mengetuk palu 11 kalender untuk pria yang kesehariannya sebagai anggota kepolisian ini , dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) , Selasa (28/11).

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 82 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menjatuhkan pidana sebelas tahun penjara, ” ujar ketua majelis Halidjah dalam amar putusan.

Selain hukuman tersebut, terdakwa dikenai denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah akan melakukan upaya hukum lainnya dengan banding atau menerima putusan.

Baca juga:  Ups..Keceplosan, Saksi Sebut Pelapor Target Operasi Pembalakan Liar

Pada sidang lalu, Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Edwin Tumundo telah melayangkan tuntutan selama 13 tahun pada terdakwa.

Perbuatan pria warga kelurahan Pakowa Lingkungan III Kecamatan Wanea ini sangat tidak terpuji, pada Selasa (4/4/2017) sekitar pukul 00.00 Wita . Awalnya, saat Demsy mengendarai mobil , korban Mekar (nama yang disamarkan, red) berada ditepi jalan, lalu diajaknya untuk naik ke mobil.

Mekar yang masih polos dan lugu berusia sembilan tahun ini , mau saja diajak karena mengenal terdakwa yang nota bene bertetangga dengan orang tua korban.

Entah apa yang terlintas dalam pikiran terdakwa, dalam perjalanan korban sempat dibelikan cemilan di tepi jalan Boulevard depan Happy Puppy Karoke. Kemudian saat masuk lorong, nafsu bejat terdakwa timbul, aksi ciuman bibir dan pipi pun dilakukannya terhadap Mekar.

Tak berhenti sampai disitu, celana Mekar pun dibuka, meskipun sempat ditolak korban, tapi apa daya seorang anak kecil. Kembali, Jari jemari terdakwa dengan lincah menyusup meraba dan menusuk nusuk ke kemaluan korban.

Baca juga:  KasiPidsus Kotamobagu Manggalupang Resmi Limpahkan Berkas Dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Iyok Boltim Ke PN Manado

Miris, Mekar yang sudah mengeluh kesakitan masih tak didengarkan terdakwa, malahan terdakwa yang sudah dikuasai libido meminta agar korban memegang kemaluannya dan hasrat sesaat terpuaskan.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh itu, Mekar dihantar pulang, tapi tidak sampai di rumah, melainkan menurunkan korban di Jalan Raya depan Indomaret Pakowa dan membiarkan begitu saja.

Seiring waktu, perbuatan terdakwa pun terungkap, Orang tua korban yang melihat keganjilan anak perempuannya yang selalu mengeluhkan jika didaerah kemaluan korban sering pedih saat buang air kecil, pun kemudian akhirnya atas pengakuan korban jika telah mendapat perlakuan cabul dari terdakwa. Tak terima perbuatan terdakwa, orang tua korban kemudian melaporkan pada pihak berwajib untuk diproses hukum. (ely)