TOMOHON, topiksulut.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon memperpanjang waktu perekrutan Pengawas Tempat pemungutan Suara (TPS) hingga 2 November 2020.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Tomohon Deisy Soputan SPd MHum. Menurutnya, perpanjangan meliputi pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas admiinistrasi dan wawancara.
‘’Kami memperpanjang hingga 2 Novomber mendatang. Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Panitia Pengawas Kecamatan setempat,’’ ujar Soputan.
Soputan juga menambahkan syarat umum bagi yang ingin menjadi pengawas TPS adalah pendidilan minimal SMA dan sederajat, tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir. (Kim)










