Ekspos Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Membuka Pemahaman Baru dalam Penegakan Hukum

TopikSulut.com

MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, dan Jaksa fasilitator Jordan Saragih, SH, menggelar ekspos perkara restorative justice yang ke-5 tahun 2024 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Senin (26/02/2024).

Kegiatan yang dilakukan melalui media Zoom Meeting ini merupakan langkah progresif dalam memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif.

Dalam ekspos yang dihadiri oleh sejumlah Jaksa Agung Muda, Kajari Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, menjelaskan secara rinci tentang perkara restorative justice yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa.

Mulai dari uraian singkat tentang latar belakang perkara hingga persyaratan serta implementasi restorative justice untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

“Restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat,” ungkap Kajari Minahasa. 

Lebih lanjut Diky Oktavia menjelaskan,

“Komitmen kami dalam menggelar ekspos ini adalah untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”

Dengan ekspos ini, Kejaksaan Negeri Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa

Pendekatan restorative justice menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi tujuan, tetapi juga proses yang memperkuat hubungan sosial di masyarakat.

Diky Oktavia, SH, MH, menekankan,

“Melalui ekspos ini, kami berharap dapat membuka pemahaman baru dan meningkatkan partisipasi semua pihak dalam upaya mencapai rekonsiliasi yang adil dan berkelanjutan.”

Kegiatan ekspos perkara restorative justice ini menandai langkah maju Kejaksaan Negeri Minahasa dalam menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih humanis dan inklusif, mengakui bahwa keadilan sejati tidak hanya terletak pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial yang terganggu oleh tindak kejahatan.

#Jr

 

=================

 

Kajari Minahasa Diky Oktavia, SH, MH

 

Baca juga:  Yang muda yang berkarya membangun Desa