Kejari Minahasa Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal DPRD Tahun 2022

TopikSulut.com

MINAHASA – Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 10 Juni 2024, di Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kepala Seksi Intelijen, Suhendro G.K, SH, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, berinisial DK (57) dan EP (52), telah menjalani proses penyerahan tahap dua. DK, mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

Baca juga:  Bupati Tendean Lakukan Sidak Ketersediaan Pupuk dan LPG Bersubsidi di Langowan

Sementara EP, diduga terlibat dalam meminjam perusahaan untuk melaksanakan pengadaan belanja modal tersebut.

“Pada kegiatan tahap 2, para tersangka diteliti kebenaran identitasnya dan menjawab beberapa pertanyaan terkait latar belakang permasalahan hukum. Sebanyak 66 barang bukti juga diserahkan selama proses penyidikan,” ujar Suhendro.

Tahap dua ini dilakukan setelah Jaksa Peneliti menyatakan kedua berkas perkara telah lengkap (P-21) pada 21 Mei 2024. Tersangka DK dan EP diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Selanjutnya, keduanya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa. Tersangka DK ditahan berdasarkan surat Nomor Print-461/P1.11/Ft.1/06/2024, sementara EP berdasarkan surat Nomor: Print-462/P.1.11/Ft.1/06/2024. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari, dari 10 Juni hingga 29 Juni 2024,” tambah Suhendro.

Berkas perkara kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan lebih lanjut.

#J.R

 

Baca juga:  Polresta Manado Ungkap 6 Kasus Narkoba Selama September 2024

====***====

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *