TopikSulut.com
MINAHASA – Terdakwa JL alias J*han.s dihadapkan pada Pengadilan Tipikor Manado atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) bidang Pembangunan di Desa Atep Oki.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (15/05/2024), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Minahasa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, tuntutan tersebut didasarkan pada bukti yang memperkuat dakwaan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Suhendro G.K, SH, menyatakan,
“Untuk pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- subsider 6 bulan penjara dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 633.500.415,75,-.”
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Minahasa menyampaikan,
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun,” ujar Kasi Intel Suhendro.
Diketahui bahwa terdakwa diduga menggunakan dana desa (DD) untuk proyek perkerasan jalan lapis beton dan pembangunan balai kemasyarakatan di Desa Atep Oki pada tahun 2019 dan 2020.
Namun, kedua proyek tersebut tidak selesai dikerjakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 633.500.415,75.
Sidang selanjutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi) direncanakan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Mei 2024.
#J.R
===========