Vonis 4 Tahun Penjara bagi Mantan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki dalam Kasus Korupsi Dana Desa

 

TopikSulut.com

MINAHASA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Pelaksana Tugas Hukum Tua Desa Atep Oki, Johanis Lompoliuw (52), dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di bidang pembangunan untuk Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Senin (03/06/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syors Mambrasar, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Munsen Bona Pakpahan, S.H., dan Kusnanto Wibisono, S.H.

Sidang ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Minahasa, Azalea Baidlowi, S.H. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair JPU.

Baca juga:  Bupati Tendean Apresiasi Desa Waleure sebagai Kampung Moderasi Beragama dalam FGD FKUB

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, terpidana juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp633.500.415,75. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Harta benda terpidana akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga:  Pastikan Pelayanan Optimal Bagi Masyarakat Gubernur Yulius Silvanus Kunjungi Tiap Ruangan

Kasi Intel Suhendro G.K, S.H., menjelaskan bahwa pada tahun 2019 dan 2020, Desa Atep Oki melaksanakan proyek perkerasan jalan lapis beton senilai Rp327.463.000 dan pembangunan balai kemasyarakatan senilai Rp322.537.400, menggunakan dana desa.

Namun, kedua proyek tersebut tidak selesai karena anggaran dikelola secara tidak bertanggung jawab oleh Johanis Lompoliuw, yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas Hukum Tua. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp633.500.415,75.

Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan lebih transparan dan bertanggung jawab, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

#J.R 

 

====***====

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *