TopikSulut.com
MINAHASA – Kejaksaan Negeri Minahasa mengumumkan penerimaan tahap II dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pelaksana tugas Hukum Tua Atep Oki Kecamatan Lembean Timur, berinisial JL. Kamis (22/02/2024).
Penyerahan tersangka ini disertai dengan barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik Polres Minahasa terkait pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Atep Oki.
Menurut Kajari Minahasa, anggaran sejumlah Rp. 327.463.000,- digunakan untuk perkerasan jalan lapis beton dan Rp. 322.537.400,- untuk pembangunan balai kemasyarakatan pada tahun 2019 dan 2020. Namun, pekerjaan tersebut tidak selesai dilaksanakan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 633.500.415,75.
Kasi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K, SH, menyampaikan bahwa kegiatan fisik tersebut terbengkalai karena dana pembangunan dipegang dan dikelola oleh tersangka JL.
JL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka JL telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor PRINT-159/P.1.11/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, dan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 hingga 12 Maret 2024.
Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro, menambahkan bahwa setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk mengirimkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado untuk disidangkan. *
======================
Kajari Minahasa Dicky Oktavia SH MH