Mantan Kepala Dinas Kabupaten Minahasa Divonis karena Korupsi Dana BOKB

Berita, Minahasa691 Dilihat

 

TopikSulut.com

MINAHASA – Pengadilan Negeri Manado telah menjatuhkan putusan terhadap mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, Syultje M Panambunan, dalam kasus korupsi dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) tahun 2022.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Felix Ronny Wuisan, SH, MH, menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, terdakwa divonis bersalah berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Terpidana Korupsi DAK Dinas Pendidikan Dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Minahasa 

Hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar Rp 100.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.

Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Syultje M. Panambunan dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp.100.000.000,00.

Kronologis kejadian mengungkapkan bahwa dana BOKB yang seharusnya digunakan untuk program stunting di wilayah tersebut ternyata disalahgunakan.

“Hampir seluruh kegiatan dikendalikan oleh kepala dinas, termasuk pengadaan makanan, minuman, baliho, dan lain-lain,” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan,

“Keputusan pengadilan mempertimbangkan kesalahan terdakwa secara tepat. Ini menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat untuk melakukan korupsi bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.”

#J.Rumimpunu 

 

Baca juga:  Disambut Wabup RD, Minahasa Bakal Miliki Videotron

==============

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *