JPU Kejari Minahasa Bacakan Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Belanja Modal di Sekretariat DPRD Minahasa

TopikSulut.com

Minahasa – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa membacakan tuntutan terhadap terdakwa JK dan EP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa. Kasus ini melibatkan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Sidang tersebut berlangsung pada (17/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.

Tuntutan ini disampaikan oleh tim JPU, Patrick William R. Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, S.H. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, menyatakan bahwa tim JPU dalam tuntutannya menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan-ketentuan lain yang relevan.

Baca juga:  Bupati Robby Dondokambey Tegaskan Komitmen Tekan Inflasi dan Dukung Pendidikan

**Rincian Tuntutan Terdakwa**

Terdakwa EP dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, EP juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp191.675.056. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi pembayaran. Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Sementara itu, terdakwa JK, yang merupakan mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga:  Sekda Watania Ajak Jajaran Pemerintah Teguhkan Komitmen Antikorupsi

**Agenda Sidang Lanjutan**

Kasi Intelijen Suhendro G.K, SH, menyatakan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) akan digelar pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2022, di mana terdakwa EP diduga meminjam perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

*/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *