Kejaksaan Negeri Minahasa Gelar Ekspos Perkara Restorative Justice 

Uncategorized637 Dilihat

 

TopikSulut.com

MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Debby Kenap, Jaksa fasilitator Septyiana Rahayu, SH, dan Paskahlis Sumelang, SH, menggelar ekspos untuk 3 (tiga) perkara restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kegiatan ini dilakukan melalui media Zoom Meeting pada Selasa 06/02/2024.

Restorative justice, sebuah pendekatan hukum yang memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat, menjadi fokus dalam ekspos ini.

Kejaksaan Negeri Minahasa menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa keadilan terwujud melalui pendekatan holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam ekspos tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh lembaganya.

Baca juga:  Sampai Hari Kedua KPU Minsel Belum Menerima Bakal Pasangan Calon Yang Mendaftar

“Kami memberikan penjelasan singkat tentang duduk perkara dan alasan penggunaan restorative justice, serta persyaratan-persyaratannya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Ekspos perkara restorative justice ini menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi dalam tugas dan fungsinya.

Lebih dari itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara.

#Jr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *