TopikSulut.com
MANADO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado memvonis MHR (40), Kasubag Keuangan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Minahasa, dan EMT (52) Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa, satu tahun penjara.
Dalam kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022. Putusan ini dibacakan pada Jumat (28/06/2024).
Ketua Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Erny Gumolili, S.H., M.H., dan Kusnanto Wibisono, S.H., menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider tiga bulan penjara kepada kedua terdakwa.
“Untuk barang buktinya, semuanya dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” ujar Hakim dalam persidangan.
Sidang tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yaitu Ariel Denny Pasangkin, S.H., Pattrick William R. Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Z. Baidlowi, S.H., serta Penasehat Hukum terdakwa Deny Sumolang, S.H., dan tim.
Kajari Minahasa, B. Hermanto, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Suhendro G.K., S.H., menjelaskan bahwa,
“Tersangka EMT dan MHR, bersama SMP selaku Kadis PPKB Kabupaten Minahasa, pada tahun 2022 membuat laporan pertanggungjawaban yang berdasarkan bukti pengeluaran yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.”
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa menyatakan masih pikir-pikir.
#J.R
====***====