
Topiksulut.Com_ Langkah hebat dan patut di apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bersama Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan pada Senin (3/8/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada KPU.
Langkah hukum ini dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Minahasa Selatan dengan melibatkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan SONNY ARVIAN HADI PURNOMO, S.H., M.H. , Kasi Pidsus RASTIN MOKODOMPIT, S.H., dan YUDI ADIYANSAH, S.H., M.H. selaku
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang
Poin-Poin Utama Penggeledahan
Dasar Hukum: Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Amurang dan Surat Perintah Penggeledahan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Pelaksanaan:Ini merupakan penggeledahan perdana yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Minahasa Selatan di lokasi tersebut.
Barang Bukti yang Diamankan: Tim penyidik menyita sejumlah berkas dokumen penting serta perangkat/alat elektronik guna memperkuat pembuktian perkara
Sementara itu hasil Penggeledahan seluruh barang bukti yang telah disita, baik berupa kotak dokumen maupun alat elektronik, akan inventarisasi dan rekapitulasi lebih lanjut di kantor Kejari untuk mengetahui dugaan kerugian negara.
”Terkait hasil penggeledahan hari ini,Dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan. Selanjutnya kegiatan hari ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang dan surat perintah Penggeledahan dari kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. “Jelas Kasi Pidsus Kejari Minsel Rastin Mokodompit, SH
Ditambahkan Kasi Pidsus”kami menemukan dan membawa dokumen-dokumen berupa berkas serta alat-alat elektronik yang nantinya akan menguatkan pembuktian tim penyidik Kejari Minahasa Selatan,” Ujar Kasi Pidsus Kejari Minahasa Selatan dalam keterangan persnya.
Sementara itu Mengenai total nilai kerugian keuangan negara, pihak kejaksaan menyatakan bahwa nominal pastinya masih dalam proses penghitungan resmi oleh tim auditor yang berwenang. Berita acara penyitaan lengkap juga akan difinalisasi setelah proses rekapitulasi di kantor kejaksaan selesai dilaksanakan.
Di kesempatan yang sama ketua KPU Minsel Tomi Moga melalui keterangan pers kepada awak media menyampaikan “Hari kita tau bersama sedang ada pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan kami sebagai lembaga sangat menghormati proses yang sementara berjalan ” jelas Tomy Moga
(Hemsi)





