Tipikor Suap, Staf Tata Usaha Pertanahan Minahasa Divonis 2 Tahun Penjara

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi ‘Suap’ memberi janji dengan pengukuran tanah untuk pembuatan sertifikat dengan mengaku sebagai petugas ukur, yang menjerat Staf Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, terdakwa Ronny Rumagit (54) akhirnya divonis 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jumat (8/12/2017).

“Terdakwa terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan pasal 11 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua, dijatuhi hukuman dua tahun penjara,” ujar Hakim Ketua Djaniko Girsang ,dkk dalam amar putusan.

Selain hukuman tersebut , terdakwa dikenai denda Rp50 juta dan jika tidak dapat diganti, maka dikurung dua bulan penjara.

Baca juga:  Ini Penjelasan Kasie Intel Kejari Kotamobagus Atas Kasus Gusri Lewan.

Usai mendengarkan putusan , terdakwa langsung menerima vonis tersebut, sementara JPU (Jaksa Penuntut Umum) Debby Kenap, belum menentukan sikap dengan masih pikir-pikir.

Diketahui, Sebelumnya oleh JPU , terdakwa dituntut pidana 3 tahun penjara, denda Rp 50 Juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan kurungan.

Warga Kelurahan Katinggolan Lingkungan IV Kecamatan Tondano Timur Kabupaten Minahasa ini telah memperkaya diri sendiri dengan memberikan janji melakukan pengukuran lahan tanah milik masyarakat, padahal terdakwa tidak mendapatkan tugas dari kantor pertanahan.

Dimana pada Tahun Anggaran (TA) 2015-2016 Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa mendapat alokasi kegiatan legalisasi asset masyarakat Program Nasional Agraria (PRONA) yang dibiayai dengan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2016 dan 2017. Dan sesuai ketentuan untuk pengurusan kegiatan legalisasi tersebut untk thun 2015-2016 masyarakat yang mengikuti Prona tidak dipungut biaya.

Akan tetapi dalam pelaksanaan di kantor Pertahanan Kabupaten Minahasa, terdakwa tidak mendapatkan tugas dan tidak dilibatkan untuk melakukan tugas pengukuran bidang tanah milik masyarakat, dan tanpa surat tugas terdakwa telah turun ke desa-desa untuk melakukan pengukuran dengan cara mengaku jika dirinya sebagai petugas ukur dari kantor pertanahan Kab Minahasa kepada Kepala Desa dan perangkat desa.

Baca juga:  Bantah Terlibat di PETI Ratatotok, Aktifis Lingkungan Tantang Polda & Kejaksaan Periksa Dugaan Keterlibatan James Sumendap.

Dan terdakwa bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan meminta kepada Kepala Desa, lurah agar meminta kepada masyarakt untuk membayar sejumlah uang dengan alasan makan, minum dan transportasi. Uang yang dikumpulkan kemudian diserahkan pada terdakwa setelah selesai melakukan pengukuran, yakni Desa Teling sebesar Rp 10 Juta, Desa Borgo Rp10.430.000,- ,di Desa Leilem, terdakwa meminta sejumlah uang beragam dari Rp200 -Rp 300 Ribu , sementara kelurahan kampong Jawa diminta Rp 5.4 Juta, Desa Tateli Weru Rp 10 Juta , Desa Tonsea Lama Rp 21.500.000,- serta desa Kembuan sebesar Rp5.5 Juta. (ely)