Narkotika Shabu dan Ganja, Pajouw Resmi Dimeja-hijaukan

Hukrim150 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus dugaan narkotika shabu dan ganja dengan Terdakwa HRP alias Pajouw (37) duduk kursi panas meja hijau, telah resmi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lily Muaja dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (9/4/2018) kemarin.

Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar membenarkan adanya sidang tersebut ketika dikonfirmasi awak media diruang kerjanya.Selasa (10/4/2018).

“Benar, sidang kasus narkotika ganja dan shabu dengan terdakwa HRP telah didakwa JPU,” ujar Hakim Banar, menambahkan majelis hakim yang mengadili Imanuel Barru, Ferry Sumlang dan Denny Tulangow dengan Panitera Pengganti (PP) Selvie Masengi.

Sebagaimana dalam dakwaan, Kamis (18/1/2018) sekitar jam 16.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa tepatnya dikelurahan Wolaang jaga III kecamatan Langowan Timur Kabupaten Minahasa.

Baca juga:  Pembunuhan di Paniki 2 , Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Ketika terdakwa berada di rumah tempat kos, tiba tiba datang petugas dari Polda Sulut, langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa.

Atas informasi dari masyarakat jika terdakwa sering menggunakan narkotika dan hasil pengembangan penangkapan saksi OLM alias Oldy (berkas terpisah), dimana terdakwa telah menyerahkan barang narkotika jenis shabu sebanyak satu paket.

Dari hasil penggeledahan, satu jenis shabu dikantong sebelah kanan jaket, 1 buah alat hisap bong dan satu linting ganja yang disimpan dalam pembungkus rokok.

Terdakwa yang diketahui kakak kandung mantan calon walikota Manado HJP ini, Ketika diinterogasi, pengakuan terdakwa, jika shabu di dapat sebanyak tiga kali dari lelaki yang bernama Bu alias Bagong (berkas terpisah) bertempat di Manado. Paket seharga Rp2.5 juta. Sementara ganja diperoleh dari temannya bernama elias secara gratis.

Baca juga:  Dua Kurir Narkoba Asal Kalimantan Utara, Dituntut 16 Tahun Bui

Dan hasil pemimbangan berat kotor shabu 0.95 gram, berat bersih 0.02 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0.02 gram (habis dalam pengujian lab). Untuk ganja , berat kotor 1.18 gram, berat bersih 0.28 gram.

Hasil pengujian laboratorium dari Balai Besar POM dengan kesimpulan mengandung methamlhetamine (shabu shabu), dan lainnya sampel mengandung ganja.

Oleh JPU Lily Muaja dan Esra Rungkat menjerat terdakwa dalam dakwaan Primer pasal 114 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat (1)Dan kedua pasal 111 ayat (1). (ely)