TopikSulut.com
MINAHASA – Kejaksaan Negeri Minahasa mengumumkan pelaksanaan tahap II tersangka baru, YTM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2016. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Jumat, 01 Desember 2023.
Kepala Seksi Intelijen, Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menyeret mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Minahasa. Pada tahun 2016, tim paduan suara Minahasa Regency Choir (MRC) berangkat ke Rusia untuk kegiatan lomba paduan suara. Perjalanan ini diduga dilaksanakan tanpa izin yang sah dan lebih banyak diisi dengan tour wisata ke beberapa kota di Rusia.
“YTM, sebagai manajer travel, bertanggung jawab atas akomodasi perjalanan dinas ini, dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1.960.000.000,-,” ujar Kasi Intel Suhendro G.K, SH.
Tersangka YTM dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, YTM ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa.
“Setelah tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Manado,” tambah Kasi Intel Suhendro.
#J.Rumimpunu