JPU Kejari Minahasa Tuntut 7 Tahun 6 Bulan terdakwa YTM Dalam Kasus Korupsi Penjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2016

 

TopikSulut.com

MINAHASA – Terdakwa dugaan tindak pidana Korupsi Perjalanan Dinas Luar Negeri Dinas Pariwisata dan Kebudayaaan Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2016, YTM alias Y.s*fat, dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Manado pada Rabu (15/05/2024).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Suhendro G.K, SH, dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa, yakni Patrick William R.Malangkas, S.H., M.H., dan Azalea Zahra Baidlowi, SH, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Dalam tuntutannya, terdakwa dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkap Suhendro.

Dikatakan juga,

“Bahwa terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300.000.000,- subsider 3 bulan penjara, dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp1.750.000.000,-. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan,

“Dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 9 (sembilan) bulan.” ujar Kasi Intel Suhendro.

Kasus ini bermula dari perjalanan dinas luar negeri ke Rusia pada bulan Juli 2016, yang diatur oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Minahasa. Perjalanan tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah dan lebih banyak diisi dengan kegiatan turis ke beberapa kota di Rusia. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.960.000.000,-.

“Sidang selanjutnya dengan agenda Pembelaan (pledoi) akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 Mei 2024,” tutup Suhendro.

#J.R

 

Baca juga:  Pemkab Minahasa Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kependudukan dan Pencatatan Sipil Se-Prov. Sulut

=============