Perkara Big Fish-Paris 88, Terdakwa Dituntut Satu Tahun

Manado, Totabuan146 Dilihat

FOTO : Tampak kedua bangunan yang bersebelahan berada di Jalan Piere Tendean, Sario, Manado. (ISTIMEWA)

MANADO — Nasib pemilik hotel & rumah makan Big Fish Pieter Samuel (PS) diujung tanduk. Perkara pengrusakan bangunan terhadap kantor jasa tranportasi Paris 88 akibat konstruksi hotelnya memasuki tahapan akhir. Tuntutan kurungan penjara satu tahun terhadap oknum PS, putusan diketok ketua majelis hakim persidangan Alfi Usup SH MH Selasa (5/12) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Atas dasar itu, pihak pelapor Suryono Wijoyo mengaku puas. Menurutnya, tergugat yang memiliki taraf pendidikan tinggi dan akrab di dunia hukum seharusnya memiliki itikad baik sebelum perkara dilaporkan. ”Selanjutnya, diharapkan beberapa awak media hingga beberapa praktik hukum bisa mengawal kasus ini hingga tuntas. Dalam hal ini juga, diharapka keadilan terhadap tiga hakim persidangan dalam lanjutan persindangan berikutnya,” ujar Suryono, ketika dihubungi, Selasa (5/12) kemarin.

Baca juga:  PN Manado Terus Berbenah, Masih Ada Hambatan dan Pungli dalam Pelayanan

Sementara itu penasehat hukum (PH) terdakwa Ricky Wullur belum berhasil dimintai tanggapan. Upaya melalui jalur komunikasi sebelumnya belum mendapat respon apapun.

Diketahui, kisruh kedua pihak di meja hijau sudah berlansung delapan bulan terakhir. Kerusakan bangunan kantor Paris 88 diakibatkan pembangunan hotel Big Fish jadi poin perkara beberapa ahli hukum, pertanahan hingga arsitektur bergantian memberikan keterangan di persidangan. (and)