Pita Cukai, Putusan Bos Kesegaran Tunda

Hukrim180 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Majelis Hakim Imanuel Barru dkk dalam sidang terbuka untuk umum, tunda pembacaan putusan terhadap Perempuan Lansia (Lanjut Usia) Terdakwa LH alias Like , pemilik PD Sehat Sentosa yang tersandung kasus tindak pidana cukai, PN Manado, Kamis (11/10/2018).

“Jadwal sidang ditunda , Hari ini (kemarin, red) belum bisa baca putusan. Mengingat ada dua kasus yang sama , Agar semuanya sama mendengar putusan dengan terdakwa lainnya,” singkat Ketua Majelis, yang kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup, dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/10/2018), pekan depan.

Diketahui, sebagaimana dalam tuntutan JPU, Kamis (27/9/2018) lalu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana cukai, dengan pidana 1 tahun dikurangi dengan penahanan yang telah dijalani dengan ketentuan sisa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali masa percobaan dua tahun terdakwa melakukan pidana.

Terdakwa juga di denda sebesar 8 (delapan) x nilai cukai 7.611.120 = Rp60.888.960,-

Baca juga:  Tipikor TPAPD Bolmong 2010, MMS Divonis 5 Tahun

Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian di lelang untuk membayar denda.

Waktu itu juga, terdakwa kemudian diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan secara tertulis atau lisan. Dan dikarenakan tanpa didampingi Penasehat Hukum (PH) , terdakwa langsung melakukan pembelaan secara lisan.

Yang kemudian ditanggapi JPU, juga secara lisan, dengan bertetap pada Tuntutan. Demikian juga terdakwa bertetap meminta keringanan hukuman mengingat sudah tua, usia 75 tahun.

Sekedar diketahui pula, dalam dakwaan dan tuntutan JPU, denda nilai cukai nampak ada perbedaan.

Di dakwaan perhitungan nilai cukai sebesar Rp32.408.640, tertuang dalam Tuntutan hanya dinilai Rp. 7.611.120,-

Adapun MMEA merek Kasegaran  Produksi PD.Sehat Sentosa milik terdakwa, dari hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai pada Selasa (7/11/ 2017) sekitar pukul 13.00 wita dari Toko Bintang Harapan milik saksi Hendrik di Calaca , dan Sabtu (25 /11/2017) sekira pukul 15.30 wita di PD. Sehat Sentosa, Jalan S.Parman – Wenang , seluruhnya berjumlah 132 (seratus tiga puluh dua) karton, dimana 1 (satu) karton berisi 12 botol  @ 620 ml.

Baca juga:  Beraksi di Manado, Pelaku Curanmor dan Handphone ini Ditangkap Tim ROTR di Bitung

Singkatnya, terdakwa telah mengeluarkan 132 karton BKC berupa MMEA merk Kasegaran tanpa dilekatkan Pita Cukai telah menimbulkan kerugian Negara atas pungutan Cukai sebesar Rp.32.408.640,- dengan perhitungan :

Jumlah liter MMEA merek Kasegaran x tarif cukai  = 132 karton x 12 botol x 0,62 liter x =Rp 32.408.640,-

Oleh JPU, terdakwa dijerat sebagaimana dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (ely)