Praperadilan, Permohonan TSK Welly dan Eksepsi Polda Sulut di Tolak

Hukrim136 Dilihat

● Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Tungoi Satu, Lolayan – Bolmong

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Praperadilan dugaan improsedural penanganan perkara oleh penyidik Polda terkait kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan – Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diajukan pemohon TSK WL alias Welly melalui Tim Kuasa Hukum, Adv. Arisminto Gumolung SH Cs telah di tolak Hakim Imanuel Barru dalam sidang, PN Manado, Rabu (21/11/2018) lalu.

Dalam putusan, Hakim Praper Barru juga menolak Eksepsi yang diajukan pihak Polda Sulut (Termohon).

(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/11/14/polda-sulut-di-praper-penanganan-kasus-dugaan-penyerobotan-tanah-di-desa-tungoi-lolayan-bolmong/)

Kuasa Hukum Bagian Hukum Polda Sulut, Uren Bia ketika diwawancarai Topiksulut.com turut membenarkan hal tersebut.

“Iya, Eksepsi kami juga telah ditolak, demikian juga pokok perkara yang diajukan pemohon ditolak. ” singkat Uren sembari menambahkan jika kinerja polisi sudah sesuai dengan mekanisme, dikatakannya ketika bersua awak media, Rabu (28/11/2018) di ruang tunggu meja PTSP PN.

Baca juga:  Balderas Minta Keringanan Denda Cukai

Dari data yang terhimpun, salah satu pertimbangan hakim praperadilan menolak permohonan WL melalui Tim Kuasa Hukumnya,berdasarkan surat dalam satu sprint-dik, bukan hanya pemohon WL saja yang dilakukan penahanan, ada juga bersama dengan TSK lainnya, bernama Gustii , yang terabai , tidak turut diajukan dalam praperadilan. Sementara hal ini dinilai adalah penting, sehingga pemohon kurang pihak. (Ely)