Suksesnya Eksekusi Terpidana Frengky Tendean oleh Tim Kejaksaan Negeri Minahasa

TopikSulut.com

MINAHASA – Jumat malam, 08 Desember 2023, Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Minahasa berhasil mengeksekusi terpidana Frengky Tendean. Penjemputan dilakukan dengan sukses di Desa Tumani, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Kajari Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH, menjelaskan bahwa penjemputan ini dilaksanakan karena terpidana tidak berada di tempat domisili saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Minahasa. Berdasarkan keterangan Lurah setempat, terpidana telah pindah ke Desa Tumani Utara.

“Tim Eksekutor tiba di lokasi pada pukul 23.32 Wita dengan dukungan Resmob Polres Minahasa. Terpidana berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, dan eksekusi dilaksanakan dengan penuh kewaspadaan,” ujar Kasi Intel Suhendro G.K, S.H.

Baca juga:  Kunjungan Bupati Tendean ke TPA Tondano: Upaya Wujudkan Minahasa Bersih dan Hijau

Frengky Tendean divonis melanggar Pasal 385 Ayat (1) atas tindak pidana penggelapan, dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 762 K/Pid/2021 tanggal 08 September 2021 yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun.

“Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-387/P.1.11/Eoh/03/2023 Tanggal 31 Maret 2023,” tambah Kasi Intel Suhendro.

Pukul 02.00 Wita, tim eksekutor tiba di kantor Kejaksaan Negeri Minahasa dengan membawa terpidana. Terpidana akan diamankan sementara sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tondano. Tim eksekutor terdiri dari Jordan Saragih, SH, Paskahlis Sumelang, SH, Jonathan, dan 5 personel Resmob Polres Minahasa.

#J.Rumimpunu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *