Eksepsi Kasus Pemecah Ombak Likupang, JPU Sampaikan Sejumlah Kesimpulan

Hukrim386 Dilihat

Topiksulut.com,Manado-Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pada proyek pemecah ombak di Likupang, Rabu 28 April 2021 dengan agenda tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum dari Jaksa Penuntut Hukum (JPU). Sidang yang terbuka untuk umum ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH dan menghadirkan terdakwa Alexander Mozes Panambunan alias Aye bersama tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU yakni Dian Subdiana SH yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Minut menyampaikan sejumlah tanggapan terkait eksepsi dari kuasa hukum berupa tanggung renteng, permintaan hukuman perdata, hasil pemeriksaan BPKP dan sebagainya. Menariknya, dalam sidang tanggapan atas eksepsi dari penasehat hukum ini, JPU menyatakan jika nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa pada tanggal 21 April 2021 tidak berdasar hukum yang kuat atau salah dalam penerapan hukum.

Baca juga:  Para Saksi Tidak Rela Ada Potongan 12 Persen DAK Pendidikan Sitaro

Tak hanya itu, JPU juga menyatakan jika surat dakwaan No Reg.Perkara PDS-03/P.1.18/Ft.1/03/2021 tanggal 14 April 2021 dalam perkara in casu telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hakim Ketua Alfi Sahrin Usup SH MH usai mendengar tanggapan dari JPU menyatakan jika sidang ini ditunda sampai tanggal 5 Mei 2021 dengan tahap usulan sela dari kuasa hukum terdakwa. “Saya minta agar terdakwa bisa menjaga kesehatan untuk persidangan selanjutnya,” katanya.(gebe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *