TopikSulut.com
MINAHASA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Diky Oktavia, SH, MH, sukses mengungkapkan keberhasilan dua perkara restorative justice ke-39 dan ke-40 melalui media daring zoom meeting ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Selasa, (05/12/2023).
Dalam ekspose yang dilakukan, Kajari Minahasa, memberikan rincian komprehensif tentang proses restorative justice (RJ) yang diterapkan dalam kedua kasus tersebut.
Penyelesaian konflik secara damai dan mendalam antara pelaku dan korban melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama, menjadi bagian integral dari upaya sistematis Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penegakan hukum yang berlandaskan perdamaian dan hati nurani.
Keberhasilan penyelesaian yang memuaskan bagi semua pihak terlibat menandai komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif dan berpihak pada keadilan.
Hasil eksposenya menunjukkan bahwa restorative justice telah mampu memberikan solusi yang berhasil pada kedua kasus tersebut.
Upaya kolaboratif dari Jaksa fasilitator hingga Kajari menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat Minahasa. Dengan mencapai RJ ke-40, Kejaksaan Negeri Minahasa berharap keberhasilan ini dapat menjadi contoh positif dalam menerapkan pendekatan restorative justice, mengukuhkan peran mereka sebagai garda terdepan dalam menciptakan harmoni dan keadilan di komunitas.
“Ekspose RJ ini bukan hanya tentang penyelesaian kasus, tetapi juga upaya untuk memperkuat hubungan antara hukum dan masyarakat. Kami berharap dapat menginspirasi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan menitikberatkan pada rasa keadilan yang ada di masyarakat.” kata Kajari Minahasa.
#J.Rumimpunu